Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:03

Bayar Uang Kembalian Dengan Permen? Siap-siap Denda Rp200 Juta 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kembalian dengan permen. [Foto: bali.tribunnews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pernah kah kalian mendapati uang kembalian diganti dengan permen? 

Permen, gorengan dan bentuk lainnya yang dijadikan kembalian bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak dapat digunakan.

Perilaku seperti ini dilarang oleh Pemerintah karena tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. 

Harusnya konsumen mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang rupiah bukan permen atau bentuk lainnya. Jika hal ini terjadi maka artinya sebagai pihak penjual menelantarkan hak-hak konsumen.

Dikutip dari UU Mata Uang Pasal 23 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Pelaku usaha yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp 200 juta.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Maka dari itu, kembalian harus berupa uang rupiah bukan permen dan bentuk lainnya, karena uang rupiah merupakan bentuk transaksi dan pembayaran yang sah.

Sumber: www.liputan6.com

[post-views]
Selaras