Jakarta, mu4.co.id – Belakangan ini beredar kabar bahwa uang Rp10.000 tahun emisi 2005 yang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II di bagian depan dan Rumah Limas dari Palembang, Sumatra Selatan di bagian belakang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia (BI), melalui Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tersebut, saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ungkap Marlison dikutip dari JawaPos, Ahad (6/10)
BI memastikan bahwa uang Rp10.000 Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022 masih berlaku sebagai alat pembayaran sah. BI mengimbau masyarakat agar tidak menolak transaksi menggunakan uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005.
Baca Juga: Muhammadiyah Dikabarkan Akuisisi KB Bank Syariah, Benarkah?
Hal ini sesuai dengan Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, yang melarang penolakan Rupiah dalam transaksi di NKRI, kecuali jika ada keraguan tentang keasliannya.
Marlison mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi.
BI juga menghimbau agar yang ragu tentang masa berlaku uangnya dapat mengecek informasi di situs web BI, media sosial BI, atau menghubungi kantor perwakilan BI terdekat.
“Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya,” tuturnya.
(JawaPos, detik.com)