Media Berkemajuan

3 Desember 2024, 23:03

Bayar Pajak STNK Online 3 Hari Jadi, Ini Caranya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak STNK online
Bayar Pajak STNK Kini Bisa Secara Online [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Bayar pajak STNK tidak perlu lagi repot ke Samsat, karena kini pembayaran bisa dilakukan lewat online dan STNK akan dikirim ke rumah.

Dilansir dari detik.com proses bayar pajak online ini memang singkat bahkan tak sampai 30 menit. Namun STNK fisik yang dikirim ke rumah cukup memakan waktu, sekiranya memakan waktu 3 hari, dengan opsi pengiriman express dengan biaya sebesar Rp 30.500, dan opsi pengiriman reguler dengan biaya sebesar Rp 20.000. Adapun jika tidak mau adanya biaya pengiriman, maka bisa mengambilnya langsung ke kantor Samsat yang dipilih.

Setelah STNK diterima, pemilik kendaraan pun bisa melakukan pengesahan di aplikasi, yang berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat, yakni pemilik kendaraan dapat bukti pengesahan berupa stiker. Tetapi pengesahan STNK di aplikasi tetap dinyatakan sah. Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mencetak QR code dari pengesahan STNK di aplikasi dan menempelnya di kolom pengesahan STNK.

Baca juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!

Lalu bagaimana cara membayar Pajak STNK secara online? Berikut cara dan langkahnya:

1. Registrasi Pengguna

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Pilih registrasi Pengguna
  • Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat emali, nomor handphone, kata sandi
  • Memasukkan foto e-KTP
  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
  • Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
  • Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar
[Foto: samsatdigital.id]

2. Tambah Data Kendaraan
Masukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

  • Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu – – KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggigah foto KTP
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
    Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
[Foto: samsatdigital.id]

3. Pengesahan STNK

  • Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
  • Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
  • Slide tombol kirim dokumen TBPKP
  • Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
  • Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
  • Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
  • Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
  • Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
[Foto: samsatdigital.id]

Demikian cara dan langkah-langkah membayar Pajak STNK secara online, mulai dari registrasi, hingga pengesahan STNK, semoga bermanfaat!
(detik.com)

[post-views]
Selaras