Media Utama Terpercaya

14 Juni 2025, 03:36
Search

Bagaimana Hukum Daging Kurban yang Dikemas dan Dibagikan Nanti? Simak Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Hukum Daging Kurban yang Dikemas
Hukum Daging Kurban yang Dikemas dan Diawetkan [Foto: Lazismu Jatim]

Edisi Khusus H-17 Idul Adha 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Biasanya daging kurban saat Idul Adha dibagikan dalam bentuk mentah. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum pendistribusian daging kurban setelah diawetkan atau bahkan diolah terlebih dahulu.

Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan fikih dan fatwa ulama terkait hal tersebut. Adapun ketentuan umum distribusi daging kurban diantaranya yaitu:

  • Distribusi Segera (Ala al-Faur): Secara prinsip, daging hewan kurban disunnahkan untuk segera dibagikan setelah penyembelihan. Tujuannya agar manfaat kurban langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Distribusi yang cepat juga menegaskan semangat berbagi dalam momentum Iduladha.
  • Dibagikan dalam Bentuk Mentah: Daging kurban dianjurkan dibagikan dalam keadaan mentah, berbeda dengan daging dari hewan akikah yang boleh dimasak terlebih dahulu. Penyampaian dalam bentuk mentah memudahkan penerima untuk mengolah sesuai kebutuhan masing-masing.
  • Diprioritaskan untuk Wilayah Terdekat: Sebaiknya, distribusi daging kurban dilakukan kepada warga sekitar lokasi penyembelihan. Hal ini bertujuan memenuhi hajat masyarakat sekitar secara langsung.

Diluar hal tersebut, dalam kondisi tertentu, terkadang menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah atau diawetkan hukumnya diperbolehkan (mubah), asalkan tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk segera membagikannya, dengan alasan kemaslahatan yang lebih luas, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019. Berikut beberapa hal yang diperbolehkan:

  • Distribusi Ditunda (Ala al-Tarakhi): Daging boleh dibagikan dalam waktu yang tidak langsung, terutama jika hal tersebut lebih memberi kemanfaatan luas.
  • Dikelola dalam Bentuk Olahan: Daging kurban boleh diolah dan diawetkan, seperti menjadi kornet, rendang, atau produk kaleng lainnya, selama distribusinya tetap ditujukan kepada yang berhak.
  • Dikirim ke Daerah Lain: Dalam situasi tertentu, distribusi daging kurban juga boleh dilakukan ke luar daerah penyembelihan, terutama ke wilayah yang lebih membutuhkan.

Baca juga: Ini Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban Berdasarkan Hadis, Siapa Saja?

Terkait hal tersebut juga, dilansir dari pwmjateng.com, Selasa (20/05/2025), Zainuddin MZ membahas soal hukum awal yang membatasi konsumsi daging kurban hanya selama tiga hari. Yang mana pada masa Rasulullah saw., Nabi melarang umat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw.,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «لَا يَأْكُلُ أَحَدٌ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ». رواه مسلم

Dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah seorang pun memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ. رواه مسلم

Dari Abu ‘Ubaid, ia berkata: “Aku menghadiri hari raya bersama Ali bin Abi Thalib, lalu ia memulai dengan salat sebelum khutbah. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kami memakan daging kurban kami lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim)

Namun, larangan tersebut kemudian dinasakh (dihapus hukumnya). Rasulullah saw. membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena pertimbangan situasi dan kebutuhan umat. Artinya, tidak ada batasan khusus terkait masa simpan, selama tidak menimbulkan kemudaratan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw.,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ» وَقَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ عِيَالٌ وَخَشِيُوا وَجَدُوا، فَقَالَ: «كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، أَوِ ادَّخِرُوا».

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging kurban lebih dari tiga hari.” Ibnu Al-Mutsanna menambahkan: “Tiga hari.” Kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki banyak tanggungan dan mereka membutuhkan daging tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Makanlah, berikanlah makan (kepada yang lain), dan simpanlah, atau simpanlah (jika perlu).” (HR. Muslim)

Seiring perkembangan zaman dan teknologi pengolahan makanan, proses pengalengan kini menjadi salah satu solusi penyimpanan dan distribusi daging kurban. Daging dapat diawetkan dalam waktu lama tanpa mengurangi kandungan gizi, serta tetap dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai masa kedaluwarsanya.

Jadi, pengemasan dan pengawetan daging kurban merupakan hal yang boleh dilakukan dalam Islam, selama bertujuan untuk kemaslahatan dan tetap memperhatikan hak-hak penerima. Kornetisasi daging kurban bahkan dapat memperluas manfaat sosial dan menjangkau masyarakat yang lebih luas dalam waktu yang lebih lama.

[post-views]
Selaras