Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:34

Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi petugas bea cukai. [Foto: mediaindopos.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag No. 3/2024.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang melibatkan Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, pada Selasa (16/4/2024).

“Hasil dari ratas ini terkait barang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ucap Benny Rhamdani selaku Kepala BP2MI, dikutip dari CNBC, Rabu (17/4).

Baca Juga: Impor Baju Bekas Dilarang, Bea Cukai Gandeng Kemenhub dan Pemda Perketat Pengawasan

Dengan pencabutan aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Benny menyatakan bahwa untuk PMI, pembatasannya akan dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan PPN sebesar US$ 1.500 per tahun.

“Artinya, barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja, nah itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” kata Benny.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag 03 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024. Namun, aturan yang lebih ketat ini menuai protes dari netizen karena melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang dan membatasi pampers serta pembalut menjadi hanya lima buah atau lembar per orang.

Baca Juga: Usai Pro-Kontra, Bea Cukai Hapus Aturan Barang Bawaan Penumpang Internasional!

Zulkifli Hasan membatalkan rencana revisi aturan tersebut, menyatakan bahwa aturan yang ada sudah mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.

“Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus 2 pasang nggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone, ada tas,” tegasnya kepada wartawan saat ditemui di Bogor pada Rabu (3/4/2024).

“Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” ucapnya.

Sumber: CNBC

[post-views]
Selaras