Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 00:18

Atasi Tindak Kejahatan, Kominfo Rancang Registrasi SIM Card Gunakan Data Biometrik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Verifikasi Biometrik mencakup penggunaan teknologi wajah face recognition, sidik jari, dan iris [Foto: popmama.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik, yang bertujuan untuk mencegah penggunaan nomor kartu seluler buat kejahatan seperti penipuan dan lainnya.

Sebelumnya, Kominfo sudah menerapkan registrasi SIM card prabayar yang divalidasi dengan NIK dan KK pada tahun 2017, untuk memberikan perlindungan pada pelanggan, seperti penipuan melalui SMS dan lainnya, namun hal tersebut belum menuntaskan persoalan.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan (19/9), “Ada sedikit permasalahan registrasi menggunakan NIK dan KK. Pertama, penyelenggara seluler tidak dapat mengontrol SIM Card yang diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain tanpa hak, karena registrasi dengan NIK dan KK tidak bisa diyakini ‘saya adalah saya’ atau validasi kesesuaian NIK dengan nomor KK saja.”

Baca juga: Inilah Cara Melaporkan dan Mencegah Penipuan Transaksi Online!

Permasalahan registrasi kartu seluler menggunakan NIK dan KK selanjutnya yaitu masih ditemukannya SIM card yang dijual dalam keadaan aktif, sehingga pengguna bisa untuk tidak mendaftarkan nomor seluler tersebut yang seharusnya nomor seluler yang baru harus didaftarkan terlebih dahulu dengan divalidasi NIK dan KK dan dikirim ke nomor 4444.

Seiring dengan persoalan itu, Kominfo berencana untuk menerapkan aturan SIM Card pakai biometrik. Kebijakan tersebut berdasarkan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kewajiban operator seluler harus tahu pelanggan, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik, termasuk tidak terbatas teknologi wajah face recognition, fingerprint, dan iris berdasarkan Permenkominfo 5 Tahun 2021 Pasal 154,” kata Wayan.

SIM Card dengan Data Biometrik [Foto: baperanews.com]

Nantinya, registrasi kartu seluler dilakukan selain dengan NIK dan KK juga memakai data pengenalan wajah, sidik jari, dan selaput pelangi mata/iris, agar nomor SIM Card tidak begitu saja mudah dijual atau dipindahtangankan serta memudahkan penyelidikan jika ada seseorang berbuat kejahatan atau penipuan dengan kartu seluler.

Registrasi SIM Card pakai data biometrik terdengar lebih aman dan efektif untuk mencegah penipuan, namun pasti akan ada biaya tambahan karena Dirjen Dukcapil butuh dana tambahan ketika lakukan proses validasi data kependudukan pendaftar SIM Card ke sistem mereka. Besaran biayanya Rp1.000-3.000 sekali sambung.

Baca juga: Modus Penipuan Baru, Berpura-pura Jadi Orang yang Dikenal Pakai Suara Tiruan AI

Pada intinya, rencana registrasi kartu seluler dengan integrasi data kependudukan memang akan memakan biaya lebih besar. Ada harga yang harus dibayar untuk mendapat sistem keamanan dan manfaat perlindungan yang lebih baik sebab dalam prosesnya butuh lebih banyak tindakan dan kinerja sistem. Rencana ini masih dimatangkan, perlu kerjasama dengan stakeholder terkait untuk pelaksanaannya.

Wayan pun memaparkan keuntungan registrasi SIM Card pakai biometrik, mulai dari mencegah registrasi tanpa hak yang selama ini terjadi, penelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor seluler, meningkatkan kualitas data pelanggan, hingga menciptakan trust dalam bisnis digital.

Sumber: inet.detik.com

[post-views]
Selaras