Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 12:03

Asosiasi Pengacara Indonesia-Amerika Ajukan Amicus Curiae ke MK, Berikut 2 Hal yang Ditekankan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Indonesian-American Lawyer’s Association (IALA) mengemukakan amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk dukungan kepada para Pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) tahun 2024, Rabu (17/04/2024).

Disebutkan bahwa praktik amicus curiae tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap kebebasan hakim dalam memutus perkara melainkan bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa, mempertimbangkan dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Untuk diketahui, IALA sendiri beranggotakan pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh negara bagian di Amerika Serikat (AS).

Perwakilan IALA di Indonesia, Bhirawa Jayasidayatra Arifi mengatakan kini MK memiliki kesempatan untuk merehabilitasi atas cacat norma sertai memulihkan kepercayaan masyarakat yang lahir dari putusan MK Nomor 90/2023, terkait syarat benturan kepentingan yang menimbulkan ketidakadilan dalam bermasyarakat.

Baca juga: Menanti Putusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024. Catat Tanggalnya!

Adapun dalam pendapat amicus curiae itu, IALA menekankan 2 hal, yaitu MK selaku penjaga amanah UUD 1945 berwenang mengadili secara substantif perselisihan Pemilihan Umum, dan MK dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/ 2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Seperti yang diketahui, putusan tersebut membuka peluang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai Cawapres meskipun usianya kurang dari 40 tahun, karena putusan MK Nomor 90/ 2023 menyebut bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun dan/atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Bhirawa juga mengatakan bahwa kontroversi atas Putusan MK Nomor 90/2023 tersebut juga dipandang publik memberikan manfaat kepada salah satu pihak dalam Pemilu 2024 dan jelas menciderai rasa keadilan dalam masyarakat.

“Secara substantif, petisi untuk menurunkan batas umur minimal untuk mencalonkan diri menjadi presiden bukanlah hal yang luar biasa,” paparnya.

Dirinya juga menambahkan yang menjadi masalah adalah benturan kepentingan dengan objek pembahasan dari putusan tersebut, di mana Ketua MK Anwar Usman kala itu memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi dan Gibran yang merupakan keponakannya sendiri.

Mereka yang tergabung dalam IALA pun berharap, MK bisa menjadi penjaga amanah konstitusi UUD 1945, yang dapat menerapkan keadilan substantif, memperbaiki marwah, serta menjalankan proses politik berbangsa dan bernegara.

Sumber: tribunnews.com

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!