Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:18

Menanti Putusan Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024. Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
mahkamah-konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi [Foto: fajar.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai sejak sidang perdananya tanggal 27 Maret 2024.

Sebelumnya pasangan calon (paslon) Pilpres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah menyampaikan pengajuan permohonan kepada MK pada tanggal 21 Maret 2024, dilanjutkan paslon Pilpres 03, Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud MD turut mengajukan permohonan kepada MK pada 23 Maret 2024.

Baca juga: Ini Komentar Anis-Muhaimin Soal Hasil Rekapitulasi Pilpres oleh KPU RI!

Inti tuntutan (Petitum) yang diajukan kepada paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yaitu diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, atau setidaknya Gibran saja, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024, mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS seluruh Indonesia tanpa Prabowo-Gibran atau tanpa Gibran, perbaikan penyelenggara Pemilu dan penegakan asas Pemilu Jurdil,

Kini sidang MK telah mamasuki babak akhir. MK akan membacakan putusan atau ketetapan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

Baca juga: Rekapitulasi KPU Selesai, Berikut Daftar Partai Lolos dan Tidak Lolos ke DPR RI!

Hal itu sesuai tahapan lengkap PHPU yang telah termaktub dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Semua pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres 2024, baik itu pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Paslon momor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU hingga Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan kesimpulan PHPU Pilpres ke MK. Mereka kini tinggal menanti sidang putusan atau ketetapan MK.

Baca juga: Massa Demo Di KPU, Pemilu 2024 Dicurigai Adanya Kecurangan!

Selain itu, sejumlah tokoh dan lembaga juga telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Beberapa tokoh yang mengajukan amicus curiae ke MK diantaranya Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarno Putri, M.Rizieq, Prof Din Syamsudin, Indonesian American Lawyers Association dan lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memastikan pihaknya akan mendalami semua dokumen yang diserahkan sebelum batas waktu yang telah ditentukan berakhir. Baik itu kesimpulan sengketa Pilpres 2024 dari Kubu Capres-Cawapres, Bawaslu dan KPU maupun pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak.

“Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami,” kata Enny, dikutip dari maklumat.id, Rabu (17/4/2024).

[post-views]
Selaras