Jakarta, mu4.co.id – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan work from home (WFH) bagi ASN di pemerintah daerah. ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari Jum’at.
Dalam aturan tersebut, pemda diminta memastikan ASN tetap aktif dan produktif saat WFH, termasuk mewajibkan handphone ASN selalu aktif.
“(Perlu dipastikan) ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, handphone mereka diminta juga untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya,” ujar Tito dikutip dari IDN Times, Kamis (2/4).
Dalam paparannya, Tito menjelaskan sejumlah ketentuan pelaksanaan WFH. ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja penuh dan tidak mengaktifkan mode senyap pada ponsel.
ASN harus merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari 5 menit. Jika tidak merespons dua kali panggilan akan diberikan teguran lisan, tidak merespons lebih dari 5 menit tanpa alasan dikenai teguran tertulis, dan pelanggaran berulang akan berujung pada evaluasi kinerja hingga sanksi administratif.
“Konsekuensi, tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif,” demikian aturan dalam Surat Edaran tersebut.
(IDN Times)













