Jakarta, mu4.co.id – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Sejumlah posisi tetap diwajibkan bekerja di kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan pada 31 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah jabatan yang dikecualikan dari skema WFH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (2/4).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jum’at. Ini Alasannya!
Di tingkat provinsi, mencakup pejabat pimpinan tinggi serta berbagai unit layanan penting, seperti penanganan bencana, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah. Seluruh unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat juga tetap bekerja secara tatap muka. Berikut daftar lengkapnya:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu Samsat; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Bukan Senin atau Jumat, DPR Usulkan WFH Digelar Tengah Pekan! Hari Apa?
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, selain pejabat pimpinan tinggi dan administrator, jabatan seperti camat serta lurah atau kepala desa juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Berbagai layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, perizinan, kebencanaan, dan pelayanan pajak daerah, tetap beroperasi seperti biasa. Berikut daftar lengkapnya:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
- Jabatan Administrator (Eselon III);
- Camat atau sebutan lainnya dan Lurah/Kepala Desa atau sebutan lainnya;
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
- Unit layanan kebersihan dan persampahan pada Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
- Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil;
- Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
- Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
- Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
- Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
- Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa penerapan WFH dilakukan secara selektif, dengan tetap mengutamakan kelancaran layanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.
(CNN Indonesia)



![Iran Siap Kenakan Tarif Kapal di Selat Hormuz [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260323-WA0001-300x200.jpg)








