Edisi Khusus 17 Ramadhan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam Islam, wanita yang sedang nifas sekaligus menyusui sering kali dihadapkan pada kendala dalam menjalankan ibadah puasa, terutama di bulan Ramadan. Ketidaksempatan berpuasa ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewajiban yang harus ditunaikan setelahnya. Apakah ia wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan sekaligus membayar fidyah, ataukah cukup membayar fidyah tanpa perlu mengqadha?
Baca Juga: Benarkah Tidak Boleh Mengerjakan 2 Kali Shalat Witir Dalam Satu Malam? Apa Dalilnya?
Menurut Himpunan Putusan Tarjih halaman 170 dan 175, dalam dalil nomor 10 hingga 12 disebutkan bahwa wanita yang sedang nifas sekaligus menyusui, jika tidak berpuasa karena kelemahan fisiknya, cukup membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada satu orang miskin setiap hari. Adapun dalil-dalil yang dimaksud di atas di antaranya adalah sebagai berikut:
عن أنس بن مالك الكعبي أن رسولَ اللهِ ﷺ قال: إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْحَامِلِ والْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
Artinya: Dari Anas bin Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw bersabda: “Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh shalat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui”. (HR. Lima Ahli Hadits)
وكان ابنُ عباسٍ يقولُ لأمِّ ولَدٍ له حُبْلى: أنتِ ِبِمنزِلَةِ التي لا تُطيقُهُ، فعليكِ الفداءُ ولا قضاءَ عليْكِ
Artinya: Ibnu Abbas berkata kepada jariyahnya yang hamil “Engkau termasuk orang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa.”
(Fatwa Tarjih)