Media Utama Terpercaya

7 Juni 2025, 17:31
Search

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? Ini Jawabannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: liputan6]

Banjarmasin, mu4.co.id – Anggota BPJS Kesehatan harus secara rutin membayar iuran setiap bulan agar mendapatkan perlindungan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika pembayaran terlambat atau ditunda, ini akan memengaruhi tingkat perlindungan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Namun, apabila kartu tersebut tidak pernah dipergunakan, apakah dana BPJS dapat dicairkan?

Jawabannya yaitu tidak, iuran BPJS Kesehatan tak dapat dicairkan oleh peserta. Hal ini dikarenakan JKN dikelola berdasarkan prinsip gotong royong.

Baca Juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline, Ini Caranya!

Dilansir dari detikfinance pada Sabtu (6/4), peserta BPJS Kesehatan membayar iuran agar bisa menanggung biaya pengobatan peserta lain yang sedang sakit. Begitu juga saat peserta sakit dan membutuhkan pengobatan mendesak. Mekanisme ini memungkinkan setiap peserta saling melindungi satu sama lain, sehingga pembayaran iuran harus tepat waktu.

Pembayaran tepat waktu dan persyaratan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan bahkan saat tidak sakit memungkinkan setiap peserta untuk berkonsultasi dan menjalani pemeriksaan medis sesuai kebutuhan mereka.

Sumber: detik finance

[post-views]
Selaras