Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:18

Afrika Selatan Tuntut Israel Lakukan Genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional, Berhasilkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Afrika Selatan Tuntut Israel Lakukan Genosida di Gaza ke Mahkamah Internasional [Foto: sindonews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Afrika Selatan baru saja menuntut Israel melalui Mahkamah Internasional, dengan tuntutan agar ditetapkannya tindakan sementara atas apa yang dilakukan Israel yang diduga merupakan genosida terhadap Palestina, dan melanggar The Genocide Convention 1948, Jumat (29/12/2023).

Mahkamah Internasional adalah wadah bagi PBB dalam menyelesaikan perselisihan antarnegara, dan The Genocide Convention 1948 sendiri merupakan sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang mengkriminalisasi (tindakan pidana) genosida dan mewajibkan negara-negara pihak untuk menegakkan larangannya.

Ada beberapa poin yang dapat diambil dari hal ini, diantaranya yaitu:

  1. Masalah menuntut Israel ke pengadilan. Kedua negara harus bersepakat untuk mengajukan sengketanya ke Mahkamah Internasional, jika suatu negara ingin menggugat negara lain.
  2. Masalah genosida. Genosida masih keliru dipahami yaitu hanya sekadar sebagai pembantaian massal, padahal lebih jahat lagi, yaitu bertujuan agar suatu kelompok (agama, ras, kewarganegaraan, dan lain-lain) harus habis, dan inilah yang ‘diduga’ dilakukan Israel kepada rakyat Palestina.
  3. Masalah mengapa bukan Indonesia atau negara Muslim lain yang menuntut Israel? Alasanya yaitu karena hanya sesama negara pihak atau yang tergabung dalam The Genocide Convention 1948 yang bisa untuk menuntut, dan Indonesia bukan negara pihak pada The Genocide Convention 1948 tersebut.
  4. Masalah penegakan. Dalam kasus di Mahkamah Internasional, pihak yang kalah melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional dengan sukarela. Jika Israel diputus bersalah oleh Mahkamah Internasional, apakah sanksi dapat ditegakkan? Apakah Israel akan dapat ikhlas jika diputuskan bersalah?

Baca juga: Cari Bukti Kejahatan Perang, Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Kunjungi Israel

Diketahui, baru tahun lalu Mahkamah Internasional menangani kasus yang serupa. Mereka mengeluarkan putusan untuk kasus yang serupa yaitu Genocide Convention 1948 dalam kasus Ukraina melawan Rusia. Mahkamah Internasional pun mengeluarkan putusan yang memerintahkan Rusia menghentikan agresi militernya.

Namun, Rusia tidak mematuhi putusan tersebut dan seperti yang diketahui agresi mereka masih terus berlangsung. Memang, kalau tidak ada kerelaan pihak yang kalah, sulit untuk menegakkan putusan Mahkamah Internasional. Tidak ada polisi maupun militer yang dimiliki oleh PBB. Oleh karena itu, hal serupa pun bisa saja terjadi pada Israel.

Meskipun 2 bulan belakangan penuh konflik berdarah yang tidak tampak penyelesaian, tetapi banyak perkembangan baru. Israel mulai kehilangan dukungan internasional dari negara-negara penyokongnya. Amerika Serikat pun makin tertekan secara domestik karena mendukung Israel. Bahkan pemerintah Israel sendiri mulai drastis kehilangan dukungan dari rakyatnya sendiri. Di forum PBB pun dari segala lini dan berbagai organ Israel semakin ditekan.

Sumber: republika.co.id

[post-views]
Selaras