Media Utama Terpercaya

1 Oktober 2026, 23:40
Search

Abdul Mu’ti: Sekolah Negeri dari TK hingga SMA/SMK Tidak Dipungut Biaya

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. [Foto: Kemendikdasmen]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut pendidikan di sekolah negeri saat ini tidak dipungut biaya, mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK. Hal tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (23/09).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan dasar dan menengah gratis melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).

“Pak Presiden memberikan penekanan, komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak, sehingga itu yang perlu kami tegaskan,” ungkap Abdul Mu’ti dikutip dari Sekretariat Negara, Kamis (1/10).

Selain akses pendidikan, pemerintah juga mendorong peningkatan kualitas guru melalui berbagai pelatihan yang pembiayaannya diupayakan bersumber dari APBN.

Baca Juga: Arahan Prabowo soal Pendidikan Gratis, Mendiktisaintek Mulai Hitung Kebutuhan PTN

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelas Abdul Mu’ti.

Kebijakan pendidikan gratis juga diterapkan pada madrasah negeri di bawah Kementerian Agama. Layanan pendidikan gratis berlaku dengan prinsip yang sama seperti sekolah negeri.

Sementara itu, pemerintah masih menghitung kebutuhan anggaran untuk menyiapkan kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN). 

Program tersebut akan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

(Sekretariat Negara)

[post-views]
Selaras