Madinah, mu4.co.id – Kabar mengenai aktris Celine Evangelista yang berencana membeli vila mewah seharga Rp7,5 miliar di Madinah, Arab Saudi, sukses menyita perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sebagaimana yang dikutip dari akun Instagram pribadi Celine Evangelista, Rabu (28/10/2026), langkah Celine tersebut membuka wawasan banyak orang bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) sebenarnya memiliki peluang legal untuk berinvestasi dan memiliki hunian di Tanah Suci.
Menariknya, kepemilikan rumah di Arab Saudi pada umumnya tidak mensyaratkan adanya pernikahan dengan warga lokal. Meski demikian, di balik kepemilikan properti tersebut, Pemerintah Arab Saudi menerapkan regulasi yang cukup ketat—mulai dari batasan wilayah, ketentuan khusus agama bagi kota Makkah dan Madinah, hingga tahapan administrasi resmi yang wajib dipenuhi oleh calon pembeli asing.
Sebelum Anda berpikir untuk memutuskan membeli rumah di Makkah atau Madinah, sebaiknya pahami dulu persyaratan dan ketentuan hukum kepemilikan properti di Arab Saudi.
1. Ketentuan Khusus di Makkah dan Madinah
Meskipun warga asing diizinkan membeli properti, undang-undang Arab Saudi memberlakukan pembatasan khusus untuk wilayah Makkah dan Madinah. Individu non-Saudi yang ingin memiliki properti di dua kota suci ini wajib beragama Islam. Selain itu, pembelian tidak bisa dilakukan di sembarang tempat, melainkan harus pada wilayah khusus yang telah ditentukan dan diizinkan oleh pemerintah melalui portal resmi Saudi Properties.
Baca juga: Fantastis! Travel Umrah Pertama Indonesia yang Punya Hotel Sendiri di Makkah
2. Empat Langkah Pengajuan Properti
Bagi WNI yang ingin memulai proses pembelian, berikut adalah tahapan resmi yang harus dilalui:
- Memastikan Lokasi dan Status Properti: Periksa terlebih dahulu apakah lokasi properti incaran Anda masuk ke dalam zona yang legal bagi kepemilikan asing.
- Pengajuan via Portal Resmi: Lakukan permohonan melalui portal Saudi Properties. Bagi yang tinggal di Arab Saudi menggunakan nomor Iqama, sedangkan bagi yang berada di luar negeri dapat melalui identitas digital via perwakilan atau kedutaan Arab Saudi.
- Memenuhi Syarat Administrasi: Calon pembeli wajib memiliki rekening bank atas nama sendiri di Arab Saudi, nomor telepon lokal yang terhubung dengan identitas digital, serta menggunakan sarana pembayaran elektronik resmi.
- Registrasi Kepemilikan: Tahap akhir yang krusial adalah mendaftarkan properti ke Real Estate Registry agar transaksi dinyatakan sah secara hukum.
3. Transparansi Pajak dan Biaya Tambahan
Banyak yang mengira pembelian properti di Arab Saudi dibebani pajak rutin tahunan yang memberatkan, padahal kenyataannya tidak demikian. Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) menetapkan Real Estate Transaction Tax (RETT) hanya sebesar 5 persen yang dikenakan sekali pada saat transaksi pengalihan properti dan tidak ada pajak tahunan. Selain itu, terdapat biaya administrasi atau registrasi lain yang besarannya disesuaikan dengan jenis hak dan lokasi properti.
4. Mitos vs Fakta: Apakah Beli Rumah Otomatis Dapat Izin Tinggal?
Penting untuk dicatat bahwa membeli rumah tidak otomatis memberikan izin tinggal di Arab Saudi. Jika Anda mengincar fasilitas Real Estate Owner Residency melalui program Premium Residency, pemerintah menetapkan syarat kepemilikan properti residensial dengan nilai minimal 4 juta riyal (sekitar Rp19 miliar). Oleh karena itu, pisahkan tujuan antara investasi kepemilikan rumah biasa dengan ambisi memperoleh izin tinggal khusus.
Memiliki hunian di Madinah atau wilayah Arab Saudi lainnya tentu memerlukan persiapan matang—mulai dari legalitas wilayah, kepatuhan administratif, hingga kalkulasi finansial yang cermat. Pastikan seluruh prosedur ditempuh melalui jalur resmi agar investasi Anda aman secara hukum.













