Media Utama Terpercaya

25 Oktober 2026, 20:11
Search

Kejati Kalsel Tahan Kepala BKSDA dan Dua Pejabat Lainnya Atas Dugaan Korupsi Mencapai Rp5,62 Miliar!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Tiga tersangka dugaan korupsi di BKSDA digiring ke mobil tahanan
Tiga tersangka dugaan korupsi di BKSDA digiring ke mobil tahanan. [Foto: Banjarmasin Post]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,62 miliar pada Kamis (22/10), yakni terdiri dari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel berinisial AGK, mantan kepala BKSDA periode 2021–2023 berinisial MA, serta Kepala Subbagian Tata Usaha berinisial S.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarbaru,” ungkap Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel Anton Rahmanto dikutip dari Kompas, Ahad (25/10).

Anton menjelaskan kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana kemitraan untuk mendukung pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) selama 2021–2024.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB! 

Dalam perjanjian, bantuan seharusnya diberikan berupa barang dan jasa. Namun, dana justru dicairkan dalam bentuk uang tunai tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya. Pertanggungjawaban penggunaannya juga dinilai tidak memadai.

Adapun nilai kerugian negara sebesar Rp5,62 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Kepala SMAN 1 Kotabaru Jadi Tersangka Korupsi Dana BOSP Rp2,36 Miliar

Pasal itu di-juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sebagai dakwaan subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal itu juga di-juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

(Kompas)

[post-views]
Selaras