Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan sekaligus memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2027. Keputusan tersebut diperoleh dalam rapat terbatas, pada Rabu (30/09/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan secara skema insentif pajak ini akan dilaksanakan sebagaimana yang telah digulirkan selama 2 tahun terakhir. Menurutnya, pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” kata Airlangga, Rabu (30/09/2026).
Baca juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Penuh Waktu Bakal Ditanggung Pemerintah Pusat Mulai 2027
Airlangga mengatakan, pada tahun-tahun ke belakang, insentif PPh Pasal 21 DTP ini hanya menyasar pekerja dengan gaji Rp 10 juta di sektor-sektor tertentu saja, namun pada 2027 diperluas menjadi seluruh pekerja di berbagai sektor asalkan gajinya di bawah Rp 10 juta.
Sektor yang masuk dalam cakupan antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. Artinya bakal ada perubahan batas jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak penghasilan.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” tambah Airlangga.
(cnbcindonesia.com)












