Banjarmasin, mu4.co.id – Rencana pembangunan Jalan Lintas Tengah Kalimantan Selatan mulai memasuki tahap persiapan pembebasan lahan. Pemprov Kalsel menargetkan penetapan lokasi (penlok) proyek terbit pada Oktober 2026.
Kepala Dinas PUPR Kalsel Yasin Toyib menjelaskan, proses proyek berlanjut setelah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Tapin diterbitkan.
“Izin KKPR untuk Banjar dan Tapin telah resmi keluar,” ungkap Yasin dikutip dari Banjarmasin Post, Selasa (1/9).
Setelah KKPR terbit, tim teknis PUPR Kalsel mulai menyiapkan dokumen pertanahan sebagai dasar penetapan lokasi dan pengadaan lahan.
Baca Juga: Inggris Siap Kucurkan Rp96,65 Triliun untuk Proyek Pembangunan di Indonesia!
Selanjutnya, Pemprov Kalsel berencana mengajukan proses pembebasan lahan ke Kantor Wilayah BPN pada awal Januari 2027. Untuk tahap tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar dalam APBD 2027.
Berdasarkan koordinasi dengan Kanwil BPN, proses pembebasan lahan diperkirakan berlangsung sekitar tujuh bulan. Jika sesuai jadwal, lahan untuk ruas Mataraman hingga Binuang ditargetkan sudah clear and clean pada September 2027.
Pembangunan fisik jalan direncanakan dimulai melalui APBD Perubahan 2027 dan dilanjutkan secara bertahap hingga 2029–2030.
Jalan Lintas Tengah Kalsel diharapkan memperkuat konektivitas Kabupaten Banjar dan Tapin, sekaligus memperlancar mobilitas serta distribusi logistik menuju kawasan Banua Anam. Yasin berharap proyek ini menjadi salah satu infrastruktur strategis untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalsel.
(Banjarmasin Post)













