Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berbagai layanan di bidang kenotariatan, mencakup biaya perpindahan wilayah jabatan hingga pengangkatan notaris.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.
Mengacu pada lampiran peraturan tersebut, besaran tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ditentukan berdasarkan klasifikasi daerah tujuan, dan biaya paling besar dikenakan kepada notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta, yakni mencapai Rp 500 juta.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026.
Baca juga: NTT Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidi. Ini Alasannya!
Notaris yang berpindah menuju daerah Kategori A di luar Jakarta dikenai PNBP sebesar Rp 100 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke Jakarta menjadi yang paling mahal dengan tarif Rp 500 juta per orang. Tarif Rp 500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari daerah Kategori C ke Kategori A apabila lokasi tujuan adalah Jakarta.
Kemudian jika perpindahan dari Kategori C dilakukan ke daerah Kategori A selain Jakarta, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp 150 juta per orang. Untuk perpindahan menuju daerah Kategori B, pemerintah menetapkan tarif Rp 50 juta per orang. Adapun perpindahan ke daerah Kategori C dikenai PNBP sebesar Rp 25 juta per orang.
Selain mengubah tarif perpindahan wilayah jabatan, pemerintah juga menaikkan biaya pengangkatan notaris. Dalam regulasi baru ini, tarif pengangkatan ditetapkan menjadi Rp 5 juta per orang, lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya, di mana biaya pengangkatan notaris masih sebesar Rp 1,5 juta per orang.
Sementara itu, tarif permohonan akses untuk layanan pengangkatan notaris maupun perpindahan wilayah jabatan tidak mengalami perubahan. Biaya yang dikenakan tetap Rp 200.000 untuk setiap permohonan.
Pemerintah juga tidak mengubah tarif penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan masa jabatan, maupun pemberhentian notaris yang hilang atau rusak. Layanan tersebut tetap dikenai biaya sebesar Rp 1 juta per orang.
(kompas.com)













