Media Utama Terpercaya

11 Juli 2026, 21:43
Search

Dukung Wajib Halal Oktober 2026, DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Produk Aman dan Halal

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
DPRD Banjarmasin Sahkan Perda Produk Aman dan Halal
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – DPRD Kota Banjarmasin menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman dan halal, dengan fokus pada produk olahan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam rapat paripurna, Kamis (9/7).

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR menyambut baik aturan tersebut karena dinilai penting untuk menjamin produk yang beredar aman, halal, dan higienis bagi masyarakat.

Yamin menegaskan Perda ini juga mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang mewajibkan seluruh produk UMKM bersertifikat halal.

Baca Juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

“Perda ini juga mengamanatkan fasilitasi pembinaan, ini sudah kita laksanakan,” ujar Yamin dikutip dari Antara, Sabtu (11/7).

Pemko Banjarmasin menargetkan mendampingi 150 IKM memperoleh sertifikasi halal pada 2026, setelah sebelumnya berhasil memfasilitasi 300 IKM meraih sertifikat halal dari BPJPH pada tahun lalu.

Ketua Pansus Perda, Hj Masriyah, mengatakan aturan ini bertujuan memperkuat pembinaan dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Selain melindungi konsumen, Perda tersebut juga diharapkan meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap kuliner halal di Banjarmasin.

“Apalagi daerah kita ini dikenal religius, tentunya Perda ini memperkuat identitas itu,” ujar Masriyah.

(Antara)

[post-views]
Selaras