Media Utama Terpercaya

3 Juli 2026, 21:32
Search

Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Dari Mana Saja. Berikut Caranya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Cek Pajak Kendaraan Kini Bisa Dari Mana Saja
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Masyarakat kini dapat mengecek besaran pajak kendaraan secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Layanan digital ini memungkinkan pemilik kendaraan mengetahui nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.

Untuk melakukan pengecekan, cukup siapkan data pada STNK seperti nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, serta wilayah atau provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Dilansir dari Kompas pada Jum’at (3/7), berikut cara cek pajak kendaraan secara online:

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama!

1.Melalui website e-Samsat 

Pengecekan pajak dapat dilakukan melalui laman e-Samsat dengan memasukkan nomor pelat, nomor kendaraan, seri, nomor rangka, dan provinsi. 

Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan informasi kendaraan beserta rincian tagihan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB (jika ada), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), PNBP untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), total pembayaran, hingga masa berlaku pajak dan STNK.

Selain e-Samsat, sejumlah daerah juga menyediakan layanan serupa melalui situs resmi Samsat masing-masing.

2.Melalui aplikasi SIGNAL

Langkah-langkahnya sebagai berikut: 

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store 
  • Lakukan registrasi dengan mengisi data yang diminta 
  • Masuk ke menu NRKB  
  • Pilih kendaraan yang ingin dicek lalu tekan “Lanjut” 

Aplikasi akan menampilkan informasi tagihan PKB, SWDKLLJ, serta total biaya yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama. Sampai Kapan? 

3.Melalui layanan SMS

Format yang digunakan yakni: 

INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Plat/Kode Seri/Warna Kendaraan 

Contoh:

INFO B 6777 XF Hitam

Kirim pesan ke nomor layanan Samsat sesuai provinsi. Nomor layanan tersebut dapat dilihat melalui situs atau kanal resmi Samsat/Bapenda masing-masing daerah. Selanjutnya, sistem akan membalas dengan informasi kendaraan, kode pembayaran, dan nominal pajak yang harus dibayar.

(Kompas)

[post-views]
Selaras