Banjarmasin, mu4.co.id — Pemuda Muhammadiyah bersama KOKAM Muhammadiyah, DPM, dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan dua peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Kamis (27/4/2023).
Pihak Muhammadiyah menjelaskan dua peneliti yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin.
Baca Juga: Viral Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah
Mereka menjelaskan bahwa terlapor tidak hanya menyampaikan ujaran kebencian, tapi juga ancaman pembunuhan yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi. Kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalsel, dr. Meldy Muzada Elfa, Sp.PD., menyebut pengaduan ini atas instruksi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Tak hanya Kalsel, beberapa daerah lain juga ikut melaporkan hal itu.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam khususnya warga Muhammadiyah untuk diberikan kepada Polda Kalsel.
Pihak Muhammadiyah berharap, dengan adanya laporan ini dapat mempercepat jalannya proses hukum di Mabes Polri.
Baca Juga: AP Hasanuddin Terbukti Langgar Kode Etik ASN, BRIN Akan Tentukan Hukuman Disiplin
Laporan dari Pemuda Muhammadiyah diterima dan ditanggapi oleh Polda Kalsel. “Sesuai dengan arahan pimpinan, kami terima (laporannya). Namun, kita sama-sama menunggu hasil penyidikan yang sudah ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujar Kompol Madyo Pranowo, S.E., Kamis (27/4/2023).
“Kami hanya mengagenda di sini, laporannya kami terima. Namun untuk bentuk laporan polisi, semua terfokus sudah dilaporkan ke Mabes Polri,” tutupnya.
Reporter: Fina – Yaya