Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:51

AP Hasanuddin Terbukti Langgar Kode Etik ASN, BRIN Akan Tentukan Hukuman Disiplin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Gedung BRIN Jakarta [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi status ASN Andi Pangareng Hasanuddin (APH) terkait ancaman di media sosial melalui Majelis Etik ASN, Rabu (26/4/2023).

Dalam pelaksanaannya, proses APH dia sebut sudah melalui proses dan regulasi berlaku. “Proses berikutnya Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” kata Laksana Tri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (26/4/2023).

“Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yang berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” jelas dia.

Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.

Ratih menyebutkan, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan. “Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.

Baca juga: PDM Jombang Bantah Klaim Ibu AP Hasanuddin Warga Muhammadiyah

Dia mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. “Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.

Proses pemeriksaan data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 15.15 WIB. “Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” kata dia.

Ratih menjelaskan, dalam Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 thun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. (republika.co.id)

[post-views]
Selaras