Media Utama Terpercaya

28 Mei 2026, 01:10
Search

Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital dan Drone Tilang Elektronik. Begini Sistem Kerjanya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM Digital dan Drone Tilang Elektronik
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital untuk mempermudah mobilitas pengendara. Inovasi tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 pada Jum’at (22/5).

“Ini merupakan bentuk inovasi dari Bapak Kakorlantas yang terbaru dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi. Ada pelayanan SIM, ada pelayanan perpanjangan STNK, BPKB yang sudah didesain oleh Bapak Kakorlantas,” ungkap Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari CNN, Rabu (27/5).

Dedi menjelaskan masyarakat nantinya dapat mengakses SIM melalui aplikasi digital Korlantas tanpa harus selalu membawa kartu fisik. 

Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Dishub Samarinda Terapkan Sanksi Kempes Ban bagi Pelajar Tanpa SIM

SIM digital tersebut dilengkapi barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah pemalsuan, screenshot, maupun pemindahtanganan, serta telah mendapat sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Selain itu, Korlantas juga meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) drone mobile atau drone tilang elektronik yang mampu memantau pelanggaran lalu lintas secara lebih fleksibel di berbagai ruas jalan, termasuk menangkap rekognisi wajah.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyebut SIM digital memungkinkan masyarakat menyimpan dan menampilkan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalamnya terdapat identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta QR code untuk verifikasi petugas.

Baca Juga: Polri Beri Kesempatan Perpanjang STNK Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama. Sampai Kapan? 

Dengan sistem tersebut, pengendara nantinya tidak perlu lagi menunjukkan kartu SIM fisik saat pemeriksaan lalu lintas. Petugas cukup memeriksa keabsahan SIM melalui sistem terpusat di ponsel pengguna.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.

Sistem SIM digital juga terhubung dengan layanan lain seperti perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku, dan ETLE. Meski demikian, masyarakat sementara waktu tetap diminta membawa SIM fisik karena sistem masih dalam tahap penyempurnaan di berbagai daerah.

(CNN)

[post-views]
Selaras