Jakarta, mu4.co.id – Jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) kini hanya boleh bidang tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mulai diundangkan pada Kamis (30/04/2026).
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian pasal 11 bagian penutup.
Menteri Yassierli mengatakan Permaneker itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya.
“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli.
Dalam Permenaker tersebut, pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya sebagai berikut:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Baca juga: Prabowo Bakal Hapus Outsourcing, Bagaimana Tanggapan Pengusaha?
Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya wajib punya perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:
- Perjanjian yang dialihdayakan ke perusahaan alih daya
- Jangka waktu perjanjian alih daya
- Lokasi pelaksanaan pekerjaan
- Jumlah pekerja/buruh alih daya
- Pelindungan dan hak pekerja/buruh alih daya paling sedikit meliputi upah, upah kerja lembur, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, dan hak atas berakhirnya hubungan kerja atau pemutusan hubungan kerja
- Hak dan kewajiban Perusahaan Alih Daya dan Perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerja.
Di samping itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, yang dilakukan secara bertahap, bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
(cnnindonesia.com)



![Acara penandatanganan kerja sama pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik [PSEL]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8574-300x200.jpeg)











