Media Utama Terpercaya

27 April 2026, 13:38
Search

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari, Harga Terbang Lebih Terjangkau

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
PPN Tiket Pesawat
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto [Foto: ekon.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memberikan fasilitas tanggungan pajak pertambahan nilai (PPN) atas harga tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestic, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026.

Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Dengan begitu, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menerangkan bahwa intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai. Karenanya, pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan tersebut.

“Untuk itu, pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9% hingga 13%,” kata Haryo, Ahad (26/04/2026).

Baca juga: Harga Avtur Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Tiket Pesawat Terancam Melambung Tinggi!

Meski demikian, badan usaha angkutan udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya. Pengaturan ini dirancang agar dukungan pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas yang paling membutuhkan, sekaligus dikelola secara efektif dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Pemerintah juga menetapkan penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi sebesar 38 % baik untuk pesawat jet maupun propeler, dari sebelumnya 10 % untuk jet dan 25 % untuk propeler.

Melalui tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global.

(antaranews.com)

[post-views]
Selaras