Media Utama Terpercaya

24 April 2026, 23:21
Search

Bansos Tak Tepat Sasaran? Laporkan Lewat Aplikasi “Cek Bansos”, Begini Caranya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Cara Lapor Bansos Tak Tepat Sasaran
Cara Lapor Bansos Tak Tepat Sasaran [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan fitur Sanggah pada aplikasi “Cek Bansos” untuk melaporkan persoalan bantuan sosial (bansos) yang seringkali tidak tepat sasaran, dan memicu kecemburuan sosial.

Namun, masyarakat perlu tahu kriteria penerima bansos agar bisa melaporkan secara langsung. Kriteria itu bisa dilakukan dengan cara mengecek peringkat kesejahteraan (desil) terbaru tahun 2026 masing-masing melalui menu “Profil” di aplikasi yang sama.

Pemerintah membagi tingkat kesejahteraan menjadi 10 kelompok (Desil) yaitu: Desil 1 – 4 (Merupakan 40% kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan Sembako). Kemudian Desil 5 (Masih memiliki kesempatan untuk menjadi peserta PBI-JK atau bantuan iuran kesehatan), dan Desil 10 (Kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi atau paling mampu).

Data desil ini bersifat dinamis, jika kondisi ekonomi masyarakat berubah namun data belum terperbarui, warga bisa melapor ke pihak desa/kelurahan atau melakukan pembaruan data secara mandiri di aplikasi).

Baca juga: Kapan Bansos Triwulan II 2026 Cair? Ini Kata Mensos!

Berikut langkah-langkah lengkap cara melaporkan bansos tidak tepat sasaran lewat aplikasi cek bansos:

  1. Unduh dan Install Aplikasi: Cari “Cek Bansos” di Play Store (Android) atau App Store (iOS),
  2. Daftar Akun Baru: Isi data diri: Nama, Nomor HP, Email, dan NIK, lalu unggah swafoto dengan KTP sebagai verifikasi,
  3. Login dan Masuk ke Menu ‘Sanggahan’: Setelah login, pilih menu ‘Sanggahan’ kemudian Klik ‘Tambah Sanggahan’,
  4. Cari Daftar Penerima Bansos: Isi data wilayah: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan, kemudian Aplikasi akan menampilkan daftar nama penerima di wilayah tersebut,
  5. Pilih Nama yang Tidak Layak Menerima: Klik nama yang dianggap tidak memenuhi syarat, kemudian Masukkan alasan sanggahan, misalnya: “Sudah memiliki mobil pribadi”,
  6. Lampirkan Bukti Pendukung: Unggah foto pendukung, misalnya foto kendaraan mewah, rumah besar, dll,
  7. Centang dan Kirim: Centang pernyataan “Saya telah memberikan sanggahan secara benar dan jujur”, lalu Klik Kirim Sanggahan.

Selain melalui aplikasi, laporan bansos salah sasaran juga bisa disampaikan melalui dua saluran yaitu Command Center: 021-171
WhatsApp dan Lapor Bansos: 0887-7171-171.

Tidak hanya itu, berdasarkan laman resmi Kemensos RI, jika masyarakat menemukan permasalahan terkait bansos yang salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar, bisa langsung menghubungi Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10 atau melalui email di bansoscovid19@kemsos.go.id. Setiap aduan akan segera ditindaklanjuti agar permasalahan serupa tidak terulang di penyaluran berikutnya.
(detik.com, indonesiabaik.id, detik.com)

[post-views]
Selaras