Jakarta, mu4.co.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan surat edaran yang melarang ASN pengguna fasilitas WFH memakai kendaraan pribadi.
Kebijakan WFH setiap Jum’at mulai 1 April 2026 ini mengikuti arahan pemerintah pusat dan ditujukan untuk menekan mobilitas harian serta menghemat konsumsi BBM di tengah krisis energi global.
“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah,” ujar Pramono dikutip dari Kompas, Sabtu (4/4).
Jika perlu bepergian, ASN dianjurkan memakai transportasi umum, ketentuan yang akan dimuat dalam surat edaran gubernur. Pramono menegaskan WFH tidak akan mengganggu kualitas layanan publik serta menyebut ada sejumlah pejabat yang dikecualikan dari kebijakan tersebut.
Baca Juga: ASN WFH Wajib Siaga! Tak Respons Panggilan 5 Menit, Siap-Siap Kena Sanksi
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta sedang menyusun aturan teknis WFH yang akan dimuat dalam Peraturan Gubernur.
Skema yang disiapkan memungkinkan 25–50 persen ASN bekerja dari rumah sesuai kebutuhan tiap perangkat daerah, disertai sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan.
(Kompas)













