Media Utama Terpercaya

4 April 2026, 15:48
Search

Pemko Banjarbaru Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Begini Ketentuannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemko Banjarbaru Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN
Pemko Banjarbaru Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN [Foto: mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), setiap hari Jumat.

Kebijakan itu sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, yang ditetapkan pada 2 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.

Meski demikian, penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Pemerintah Kota Banjarbaru menegaskan bahwa unit kerja yang memiliki layanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Adapun pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, hingga berbagai layanan publik di kecamatan dan kelurahan.

Dengan begitu, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan secara langsung tanpa terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFH Bagi ASN Setiap Hari Jum’at. Ini Alasannya!

Di samping itu, Pemko Banjarbaru juga memberikan ruang fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Jika terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu, pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta untuk hadir bekerja di kantor. Karenanya, kepala perangkat daerah diminta untuk mengatur mekanisme kerja pegawai secara proporsional dengan komposisi 50 persen bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) sekaligus memastikan pengawasan serta pengendalian pelaksanaannya berjalan efektif.

Selain mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan di Banjarbaru. Berbagai sistem layanan berbasis teknologi diperkuat, mulai dari e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, hingga konferensi juga didorong lebih banyak dilakukan secara hybrid maupun daring, dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi.

Lebih lanjut, Wali Kota Lisa juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH. Kepala perangkat daerah diminta membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan di luar kepentingan kedinasan serta memastikan penghematan energi di lingkungan kantor.

“Pegawai yang bekerja dari rumah untuk memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan berbagai perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ucapnya, Kamis (02/04/2026).

Sementara itu, untuk pengaturan kehadiran pegawai selama WFH, sistem presensi akan dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang pengelolaannya berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Banjarbaru.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih progresif dan modern, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Sistem kerja fleksibel ini juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas aparatur serta mendukung efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(banjarbarukota.go.id)

[post-views]
Selaras