Media Utama Terpercaya

2 Februari 2026, 15:26
Search

PPATK Ungkap Dugaan Penyembunyian Omzet Rp12,49 T di Sektor Tekstil Untuk Hindari Pajak!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Dugaan Penyembunyian Omzet Rp12,49 T di Sektor Tekstil
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 produk intelijen keuangan di sektor fiskal sepanjang 2025, dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

Salah satu temuan penting di sektor perdagangan tekstil mengungkap dugaan penyembunyian omzet senilai Rp12,49 triliun melalui rekening karyawan.

Modus yang diduga digunakan adalah menyalurkan hasil penjualan melalui rekening karyawan atau rekening pribadi, sehingga transaksi tidak tercatat secara resmi dan berpotensi menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga: DJP Amankan Uang Penggelapan Pajak Ratusan Miliar, Puluhan Oknum Pegawai Dipecat

“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun,” isi dari Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025, dikutip dari CNBC, Ahad (1/2).

Hingga kini, PPATK belum mengungkap detail perusahaan tekstil yang diduga menghindari pajak melalui transaksi ilegal tersebut.

PPATK menegaskan praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat karena pelaku memperoleh keuntungan dari penghindaran pajak.

Temuan di sektor tekstil ini merupakan hasil kolaborasi intelijen keuangan PPATK dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berkontribusi pada optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.

(CNBC, Garuda Tv)

[post-views]
Selaras