Media Utama Terpercaya

31 Januari 2026, 21:58
Search

Bukan Penerima Bansos Bisa Daftar KIP Kuliah 2026. Berapa Gaji Maksimal Orang Tuanya? Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah. [Foto: STAI BATURAJA]

Banjarmasin, mu4.co.id – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memberi peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa hambatan biaya.

Selain membebaskan biaya kuliah, KIP Kuliah juga menyediakan bantuan biaya hidup bulanan yang disesuaikan dengan wilayah tempat mahasiswa kuliah. 

Seiring itu, muncul pertanyaan terkait persyaratan KIP Kuliah 2026 serta batas maksimal penghasilan orangtua agar calon mahasiswa tetap memenuhi kriteria pendaftaran.

Baca Juga: Ini Persyaratan Ekonomi Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Batas Gaji Maksimal Orang Tua untuk KIP Kuliah 2026

Calon mahasiswa yang tidak terdaftar sebagai penerima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau bantuan sosial lainnya tetap memiliki peluang mendaftar KIP Kuliah melalui skema batas penghasilan orangtua. 

Dilansir dari Kompas pada Rabu (28/1), pedoman KIP Kuliah menetapkan penghasilan gabungan orangtua maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau dihitung per anggota keluarga dengan batas Rp750.000 per orang dalam per bulan. 

Dengan ketentuan ini, siswa yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial tetap dapat mengajukan KIP Kuliah selama penghasilan keluarganya memenuhi syarat.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2026

Mengacu pada pedoman resmi pendaftaran tahun 2025, berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah, antara lain:

  1. Lulusan SMA, SMK, atau sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025. 
  2. Dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri pada program studi yang terakreditasi. 
  3. Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, atau anak panti sosial maupun panti asuhan. 
  4. Memiliki penghasilan gabungan orangtua maksimal Rp4.000.000 per bulan atau penghasilan per anggota keluarga maksimal Rp750.000 per orang per bulan. 
  5. Memiliki dokumen resmi pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Pelajar SMA Dapat Rp1,2 Juta Dari PIP 2025. Begini Cara Cek Penerima!

Cara Daftar KIP Kuliah

Pendaftaran KIP Kuliah 2026 dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi KIP Kuliah, sehingga mudah diakses oleh calon mahasiswa. Mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya, berikut alur pendaftaran KIP Kuliah, antara lain:

  1. Membuat akun melalui laman resmi https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id 
  2. Mengisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif. 
  3. Sistem melakukan validasi data melalui Dapodik. 
  4. Pendaftar menerima nomor pendaftaran dan kode akses. 
  5. Jika validasi berhasil, nomor pendaftaran dan kode akses dikirimkan ke email yang digunakan saat registrasi. 
  6. Login ke sistem KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi masuk perguruan tinggi. 
  7. Masuk kembali ke laman KIP Kuliah untuk memilih jalur seleksi yang diikuti, yaitu SNBP, SNBT, atau jalur mandiri. 
  8. Melengkapi biodata serta mengunggah dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, SKTM, slip gaji orangtua, dan dokumen lain sesuai ketentuan.

(Kompas)

[post-views]
Selaras