Media Utama Terpercaya

19 Januari 2026, 15:19
Search

Menhaj Tegaskan Sikat Semua Upaya Intervensi dan Titipan Pejabat dalam Urusan Haji!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf
Menteri Haji dan Umrah [Menhaj] RI Mochammad Irfan Yusuf. [Foto: Madaninews.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan tidak akan mentoleransi intervensi, titipan, ataupun penyalahgunaan nama pejabat dalam pengadaan barang dan jasa penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Ia juga menegaskan praktik pihak yang mengaku membawa nama pejabat untuk memengaruhi keputusan akan ditindak tegas.

“Ada beberapa, ada yang telpon, saya ini timnya menteri, saya ini dari Wakil Menteri, saya ini dari Pejabat, Anu, itu lah. Nanti mereka tanya, nah sikat semua, gak ada pejabat anu nggak akan mungkin nitip-nitip,” ungkap Gus Irfan dikutip dari Republika, Ahad (18/1).

Gus Irfan mengungkapkan adanya upaya intervensi terhadap timnya di lapangan, namun ia menegaskan proses investigasi tetap berjalan tanpa pengecualian. 

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan Teknis Saat di Arab Saudi, Petugas Haji Indonesia Jalani Diklat di Jakarta!

Ia juga menyebut kemungkinan adanya pihak yang mencatut namanya maupun Wakil Menteri Haji dan Umrah untuk kepentingan pribadi dan memastikan praktik tersebut tidak ditoleransi dalam kepemimpinannya.

“Kemarin ada intervensi ke tim saya, saya minta teruskan investigasi. Kalau ada orang kita di Kemenhaj yang terlibat, sikat. Saya yakin ada yang pakai nama saya dan wakil menteri. Saya dan wakil menteri tidak akan pernah mentoleransi hal seperti itu,” ucapnya.

Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah masih menantikan laporan tim mengenai progres penyediaan barang dan jasa di Arab Saudi sebagai bagian dari pengawasan persiapan haji. Gus Irfan menegaskan pengawasan akan terus diperketat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan jemaah.

(Republika)

[post-views]
Selaras