Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerapkan metode berbasis standar internasional dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia untuk 2025 dan penentuan di 2026.
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar International Labour Organization (ILO), dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga” mengutip unggahan Instagram @Kemnaker, Kamis (1/1).
Baca juga: Gubernur Kalsel Tetapkan UMP–UMK Kalsel 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp228 Ribu!
Kondisi perubahan kenaikan biaya hidup dipengaruhi empat komponen sektor yakni, perumahan, kesehatan dan pendidikan, transportasi serta makanan. Perubahan pola konsumsi masyarakat dan layanan digital serta jasa daring juga mempengaruhi kenaikan biaya hidup tersebut.
Faktor biaya hidup inilah yang menjadi patokan pemerintah daerah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 agar tetap relevan dengan daya beli pekerja. Berikut daftar 38 provinsi dengan KLH di Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah.
Baca juga: Menteri KP2MI Dorong Pekerja Migran yang Pulang Diberdayakan untuk Bangun Negeri
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Maluku: Rp4.168.498
- Riau: Rp4.158.948
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Jambi: Rp3.931.596
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Lampung: Rp3.343.494
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508.
(metrotvnews.com)












