Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meluncurkan Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kemendukbangga/BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BKKBN Wihaji pada 1 Desember 2025.
BKKBN mengatakan gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, sehingga menciptakan momen penting seperti kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.
Baca juga: BKKBN Luncurkan Program Inovatif Sekolah Khusus Lansia, Terkait Apa?
“Surat edaran ini dibuat untuk menjawab suasana kebatinan masalah kurangnya kehadiran sosok ayah bagi anak-anak. Dalam hal ini, data kita menunjukkan ada sekitar 25% anak Indonesia mengalami fatherless (kehilangan sosok ayah) sehingga kami dari kementerian membuat kebijakan untuk mengingatkan bagi para ayah ataupun sosok ayah,” ujar Wihaji dilansir dari laman resmi kemendukbangga.go.id, Ahad (21/12).
Politisi Golkar tersebut tidak ingin anak tumbuh dengan pendampingan gawai dan gadget. Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, yang semula terpusat pada peran ibu, menjadi lebih kolaboratif dan setara.
“Keluarga baru itu adalah handphone, kita tidak anti-HP dan tidak anti-teknologi. Tapi jangan sampai teknologi justru mengatur kita, teknologi itu membantu kita dan melayani kita bukan sebaliknya. Karena itu kita minta bagi sosok ayah untuk bisa mengambil rapor sebagai bagian dari hadirnya ayah dalam kebutuhan anak,” katanya.
Baca juga: Terus Berupaya Perangi Stunting, ‘Aisyiyah Raih Penghargaan BKKBN
SE tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu daerah yang menjalankan SE tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah menerbitkan edaran imbauan untuk ayah mengambil rapor anak.
“Kami mengapresiasi langkah Wali Kota Depok yang menerbitkan SE imbauan ayah mengambil rapor anak. Kebijakan ini sejalan dan merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 14 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR),” kata Isyana Bagoes Oka selaku Wamendukbangga.
“Harapannya, kebijakan ini dapat diadopsi lebih luas sebagai gerakan bersama,” tambahnya.
(kemendukbangga.go.id, kompas)













