Jakarta, mu4.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait beberapa masalah kontemporer dalam hal transaksi keuangan.
Dalam presentasinya di depan komisi Fatwa MUI, PPATK menjelaskan bahwa ditemukan dana dormant dengan nilai yang fantastis dan sebagian terindikasi tindak pidana. Merespons hal tersebut, MUI pada Musyawarah Nasional XI (20-23/11/2025) menerbitkan fatwa terkait status rekening dormant tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menymapaikan dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa status rekening dormant masih menjadi hak pemiliknya, sehingga pihak bank wajib menyampaikan kepada pemilik atau ahli warisnya.
“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 triliun yang masuk kategori dormant,” ujar ulama yang akrab disapa Prof Ni’am, dilansir dari akun resmi mui.or.id, Senin (1/12).
Setelah diklarifikasi, Prof Ni’am mengungkapkan masih ada Rp50 triliun lebih uang yang tidak bertuan. Untuk itu fatwa terkait status rekening dormant dan perlakuannya ditetapkan oleh MUI untuk dijadikan sebagai pedoman.
Baca juga: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil
Prof Ni’am juga berharap dengan ditetapkannya fatwa ini nantinya ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan.
“Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif,” ujar Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” tambahnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini juga menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut terdapat larangan menelantarkan dana sia-sia tanpa dimanfaatkan.
“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” tegas Prof Ni’am.
Baca juga: Bangunan dan Kebutuhan Pokok Tak Layak Dikenakan Pajak. Ini Fatwa Munas MUI!
Fatwa tersebut ditetapkan oleh para Ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia, dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan pondok pesantren. Secara lengkap, fatwa tentang Status Rekening Dormant, sebagai berikut:
Ketentuan Umum
1. Harta (al-māl) adalah segala sesuatu yang bernilai dan dapat dimiliki serta dimanfaatkan secara sah menurut syariat Islam
2. Rekening Dormant adalah rekening bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang tidak aktif dan/atau tidak digunakan untuk transaksi selama jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Hukum
1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya
3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan dan peringatan, rekening dormant tidak diaktifkan oleh pemilik, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum, dan rekeningnya wajib ditutup untuk menghindari penyalahgunaan
4. Lembaga keuangan syariah yang memiliki rekening dormant wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat
5. Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram
Rekomendasi
1. Pemilik rekening hendaknya menjaga dan memanfaatkan harta/dana miliknya untuk kepentingan produktif atau kemaslahatan
2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan lainnya wajib mencegah terjadinya penyalahgunaan rekening dormant
3. Pemerintah melalui otoritas yang berwenang (seperti PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan) wajib melakukan tindakan penanganan dan pengamanan terhadap dana dalam rekening dormant, dengan tetap menjaga hak pemilik yang sah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
(mui.or.id, cnbcindonesia.com)





![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)






