Kupang, mu4.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperingatkan bahwa izin praktik dokter spesialis penerima bantuan pemerintah bisa dicabut jika mereka tidak kembali bertugas ke daerah asal.
“Kalau mereka tidak kembali mengabdi, kami cabut izinnya. Jangan sampai mereka dapat rekomendasi dari NTT, dibiayai NTT, tapi mengabdi di tempat lain. Mereka harus kembali dan bekerja mayoritas waktunya di NTT,” ucap Budi saat pertemuan virtual meresmikan layanan operasi di RSUP Ben Mboi, Kupang, dikutip dari Tempo pada Senin (17/11).
Menkes menyoroti fenomena banyaknya dokter spesialis muda yang memilih pindah ke kota besar setelah menyelesaikan pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa ketidakjelasan tata kelola penempatan menyebabkan para dokter enggan kembali ke daerah asal. Menurutnya, tanpa penataan yang baik, para dokter cenderung meninggalkan wilayah seperti NTT dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.
“Mereka harus kerja minimal dua atau tiga tahun. Kalau tidak, izinnya kami cabut,” tegas Budi.
Karena itu, Menkes meminta Pemerintah Provinsi NTT dan rumah sakit daerah memperketat pengawasan, dimulai sejak para dokter berangkat menempuh pendidikan hingga kembali bertugas.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Gubernur NTT untuk menyusun mekanisme wajib kerja bagi dokter yang mendapat rekomendasi dari daerah.
Baca Juga: Krisis Dokter Spesialis di Indonesia, Ini Solusi Pemerintah!
Ia menegaskan bahwa kontrak dokter harus diawasi secara berkala, mulai dari kepulangan hingga kesiapan rumah sakit yang akan menampung mereka.
Menkes juga menyoroti praktik tidak sehat di sejumlah rumah sakit yang membuat dokter spesialis muda berada pada posisi yang merugikan. Karena itu, dokter yang kembali ke NTT harus diberi kesempatan praktik yang memadai, termasuk operasi besar.
Budi mengatakan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan beberapa rumah sakit swasta, termasuk Siloam, untuk menyiapkan pola kerjasama agar para dokter memiliki tugas yang jelas dan berkelanjutan di NTT.
(Tempo)














