Media Utama Terpercaya

7 November 2025, 03:23
Search

Bareskrim Temukan 300 Hektare Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi, Transaksi Capai Rp3 Triliun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Tambang ilegal
Bareskrim Gerebek Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi [Foto: detik.com]

Magelang, mu4.co.id – Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, menyebut tambang ilegal itu  yang beroperasi di kawasan konservasi itu mencapai 300 hektare, dan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kurang lebih 39 depo pasir yang menampung dari 36 titik tambang pasir tanpa izin. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional, katanya, Sabtu (01/11/2025).

“Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare. Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Cegah Thrifting Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Awasi Ketat Jalur Laut dan Darat

Lebih lanjut, Irhamni mengatakan bahwa bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi mengapresiasi Bareskrim yang sudah membantu melakukan pengamanan di Taman Nasional Gunung Merapi. Ia menyebut tambang ilegal itu merusak lahan BTNGM yang merupakan kawasan konservasi.

“Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apapun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini,” beber Wahyudi.

“Pertama, karena kawasan ini ditunjuk, ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Tentunya mempunyai alasan yang kuat untuk perlindungan masyarakat sekitar terutama dan ekosistem yang ada. Yang kedua, yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada penambangan atau tidak ada pengambilan material vulkanik di dalam Taman Nasional Gunung Merapi,” katanya.
(cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras