Media Utama Terpercaya

12 Oktober 2025, 23:51
Search

Sri Hartono Ajukan Gugatan ke MK, Minta Usia Pensiun Guru Diperpanjang Jadi Segini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Guru Minta Usia Pensiun Guru Diperpanjang
Guru Minta Usia Pensiun Guru Diperpanjang [Foto: asninstitute.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sri Hartono, seorang guru bersertifikat pendidik mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta batas usia pensiun guru diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun, yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hartono, menyatakan bahwa pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen, yaitu usia pensiun guru 60 tahun, sementara usia pensiun dosen, yaitu 65 tahun.

Baca juga: Pemerintah Soroti Dampak Regenerasi Jika Usia Pensiun ASN Diperpanjang!

Selain itu ia juga menyebut perbedaan itu tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.

“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Guru yang telah mengabdi sebagai guru bersertifikat pendidik selama puluhan tahun asal Demak, Jawa Tengah itu, dikutip pada Rabu (25/06/2025), dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 yang diikutinya secara daring.

Di samping itu, Hartono yang mengajar di tingkat sekolah menengah itu juga menyoroti Indonesia kini tengah menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Karenanya, ia menilai pemensiunan guru berpengalaman di usia 60 tahun bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Terbaru Tahun 2025!

Sementara itu, pada sesi nasihat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti mengenai penyebutan pasal dalam permohonan Hartono yang tidak konsisten. Di bagian petitum, Hartono mempersoalkan Pasal 40 ayat (1), tetapi ketentuan batas usia pensiun guru diatur pada Pasal 30 ayat (4).

“Itu bisa kabur nanti permohonannya. Jadi Pak Hartono harus konsisten dulu, mana yang dimohonkan pengujian yang menurut anggapan Pak Hartono ada persoalan konstitusionalitas norma,” kata Enny.

Oleh karena itu, Mahkamah pun memberikan waktu selama 14 hari kepada Hartono untuk menyempurnakan permohonannya. Diketahui sebelumnya, sidang pendahuluan telah digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/06/2025).

Perbaikan permohonan pun diterima MK paling lambat Senin (07/07/2025).
(viva.co.id)

[post-views]
Selaras