Media Berkemajuan

16 Desember 2024, 21:27

Resmi! Biaya Haji Jadi Rp 49,81 Juta, Jemaah Haji Tahun 2022/2023 Harus Tambah Bayaran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: mu4.co.id

Banjarmasin, mu4.co.id – Biaya haji 2023 resmi ditetapkan di angka Rp49,812.700 juta per jamaah. Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyetujui biaya yang harus ditanggung tersebut.

Meskipun biaya haji turun, jemaah tahun 2022 dan 2023 masih tetap harus membayar biaya tambahan.

“Jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9.4000.00,” kata Wakil Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily seperti dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Sebanyak 107.054 orang jemaah tahun 2023 juga turut membayar biaya tambahan. Ace mengatakan ratusan ribu jemaah tersebut harus menambah biaya Rp 23,5 juta.

Sedangkan untuk jemaah lunas tunda di tahun 2020 tidak akan terdampak kenaikan biaya haji. Ace menyebut, 84.609 jemaah yang sudah lunas membayar di tahun 2020 tapi belum berangkat tidak akan dibebankan biaya apapun.

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator telah menyepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Lantas, bagaimana nasib calon jemaah yang direncanakan berangkat tahun ini, tetapi belum mampu melunasi pembiayaan?

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan komentar terkait hal itu. Karena, saat ini belum ada kebijakan yang mengatur terkait nasib calon jemaah haji yang direncanakan berangkat tahun ini, tetapi tak mampu melunasi.

Sumber: news.detik.com ekonomi.bisnis.com

[post-views]
Selaras