Media Utama Terpercaya

4 Juli 2025, 11:49
Search

Sempat Terdengar Kabar ASN Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, Kemendagri Buka Suara!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Wamendagri Bima Arya
Wamendagri Bima Arya. [Foto: tangkapan layar]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan ASN bahwa mereka dapat dikenai sanksi jika mudik menggunakan mobil dinas. 

Wamendagri Bima Arya menegaskan larangan ini, tetapi tidak merinci jenis sanksinya yang akan ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

“Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima dikutip dari CNN, Selasa (1/4).

Bima Arya menekankan bahwa mobil dinas adalah aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik. Penggunaan di luar kepentingan tersebut, terutama untuk keperluan pribadi, tidak diperbolehkan karena berisiko merugikan negara, apalagi jika mobil tersebut mengalami kerusakan.

Baca Juga: Tips Mempersiapkan Perjalanan Mudik Lebaran yang Aman dan Nyaman!

“Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

Pernyataan Bima Arya muncul setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan ASN memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Supian beralasan, kebijakan ini mempertimbangkan kepemilikan kendaraan ASN serta memastikan mereka cepat kembali ke Depok setelah mudik.

Supian Suri menegaskan bahwa ASN bertanggung jawab atas risiko kehilangan atau kerusakan mobil dinas saat mudik. Namun, Kemendagri membantah kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan dikenai sanksi.

(CNN)

[post-views]
Selaras