Jakarta, mu4.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, Selasa (29/10/2024).
Dalam Kasus tersebut juga menjerat Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus yang diketahui merugikan negara sebesar Rp400 miliar, ketika Tom Lembong mengeluarkan izin impor 105.000 ton gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
Pria yang pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu dinilai menyalahi prosedur karena memberi izin impor gula kepada perusahaan swasta (PT PPI), padahal Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Dimana diketahui ketika itu hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP), yang harus sesuai kebutuhan dalam negeri dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian.
“Menteri perdagangan yaitu saudara Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah diolah menjadi gula kristal putih,” kata Direktur Penyudikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong pun terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dan djketahui saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, dana korupsi yang diduga mengalir ke pria yang pernah menjadi bagian tim sukses Capres Anies Baswedan di Pemilihan Presiden 2024 itupun kini tengah ditelusuri jaksa.
(detik.com, metrotvnews.com, kompas.com)