Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) kota Banjarmasin menyerahkan Penghargaan Wajib Pajak Daerah Terbaik (PBJT) yang terdiri dari 9 kategori, yang dilaksanakan di Ballroom Rattan Inn Banjarmasin, Rabu (02/10/2024).
Ajang Penghargaan tersebut diketahui bertujuan untuk mengapresiasi dan memotivasi kepada Wajib Pajak Daerah di Kota Banjarmasin untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah, dengan tepat waktu dan tepat nilai.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah membayar pajak tepat waktu, terutama pajak daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kota Banjarmasin yang kita cintai,” ujar Ibnu Sina yang langsung menyerahkan penghargaan tersebut.
Baca juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!
“Kami berharap melalui dukungan dan sosialisasi yang dilaksanakan hari ini, setiap rupiah yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Kami mendorong seluruh wajib pajak agar lebih semangat membayar pajak tepat waktu, karena setiap pembayaran pajak sangat berarti bagi pembangunan kota,” sambungnya.
Salah satu penerima penghargaan tersebut yaitu Rumah Makan Sari Patin Kayutangi yang berada di Jl. Brig Jend. Hasan Basri, Banjarmasin yang mendapat penghargaan Wajib Pajak Daerah Terbaik (PBJT) atas makanan dan minuman kategori Rumah Makan dalam ketaatan dan kepatuhan perpajakan daerah Kota Banjarmasin 2024.
Owner Rumah Makan Sari Patin Banjarmasin, Geman Yusuf mengatakan sebagai pengusaha sudah merupakan kewajiban untuk membayar pajak secara rutin ke Pemko Banjarmasin. “Ini juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pembangunan di Banua,” paparnya, Rabu (02/10/2024).
Berikut daftar pemenang penghargaan dari 9 Kategori Penghargaan PBJT diantaranya yaitu:
- Notaris Terbaik: Putu Gede Kamajaya
- PBB P-2: PT. Pelindo III
- PBJT atas jasa perhotelan (bintang 3 dan 4): Hotel Fugo
- PBJT atas jasa perhotelan (bintang 2, 1 dan Melati): Fave Hotel
- PBJT atas jasa Kesenian dan Hiburan: Playtopia
- PBJT atas jasa Parkir: RS Sultan Suriansyah
- PBJT atas Makanan dan/ Minuman (Restoran): Solaria Duta Mall
- PBJT atas Makanan dan/ Minuman (Coffe Shop): Coffe Shop XXI Duta Mall
- PBJT atas Makanan dan/ Minuman (Rumah Makan): Sari Patin Kayutangi
(kalimantanpost.com, antaranews.com, pemko_banjarmasin)