Jakarta, mu4.co.id – Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan Ilis Siti Rahmah terkait kasus investasi batu bara 2009, dengan Ustaz Yusuf Mansur dan pihak lainnya sebagai tergugat.
Dalam putusan sidang pada 18 September 2023, hakim memutuskan Yusuf Mansur dan rekan-rekannya untuk membayar Rp4,075 miliar kepada Ilis Siti Rahmah.
Kasus ini bermula pada 2009 ketika Ilis Siti Rahmah dan suaminya, Arif, menyetor Rp250 juta untuk investasi batu bara di PT Adhi Partner di Kalimantan Selatan, di mana Yusuf Mansur menjabat sebagai komisaris utama.
Namun, proyek tersebut mengalami kemacetan, tanpa pengembalian keuntungan dan tanpa penjelasan jelas dari pihak pengelola.
Kuasa hukum Ilis Siti Rahmah yaitu Zaini Mustafa menjelaskan bahwa Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan 28,6 persen kepada para investor, dengan sebagian keuntungan akan diserahkan kepada lembaga pesantren Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir. Jangankan mengalir, uang tak kembali,” ungkap Zaini dikutip dari VIVA, Rabu (25/9).
Zaini Mustafa juga menyampaikan harapannya agar Yusuf Mansur segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan.
“Angka ini sesungguhnya sangat kecil dibanding kekayaan Yusuf Mansur dari bisnis seperti Waroeng Steak and Shake. Kita tunggu janjinya, sedikit bagi Yusuf Mansur kalau hanya membayar putusan perkara Pak Arif dan Ibu Ilis ini,” ucap Zaini.
“4 miliar 75 juta terlalu kecil, kan Yusuf Mansur sesumbar di media bahwa keuntungan Steak and Shake saja sudah berapa. Jadi malu kalau tidak bayar, dan ini berdasarkan putusan pengadilan,” lanjutnya.
Zaini memperkirakan lebih dari 250 investor terlibat dalam proyek investasi batu bara tersebut. Zaini juga mengaku siap mengajukan gugatan secara bertahap dengan penggugat berbeda dan menghadapi kemungkinan banding dari pihak Yusuf Mansur.
Selain Yusuf Mansur (Tergugat II), tergugat lainnya pada perkara ini yaitu Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).
Hingga berita ini ditulis, Yusuf Mansur belum memberikan tanggapan atas kalahnya gugatan Investasi Batu Bara.
(Viva, CNN)