Jakarta, mu4.co.id – 46 warga Tanah Merah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang bakal mendapatkan ganti rugi dari PT Pertamina Patra Niaga setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui sebelumnya, Kebakaran besar terjadi di kawasan Depo Pertamina Plumpang di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu, yang mencatatkan korban tewas mencapai 25 orang berdasarkan data per 16 Maret 2023.
Dimana kebakaran tersebut diduga berawal saat proses pengisian tangki bahan bakar BBM jenis Pertamax yang didatangkan dari kilang minyak Balongan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Belum Bisa Unduh Barcode MyPertamina? Ternyata Gegara Ini, Simak Caranya!
Adapun gugatan perbuatan melawan hukum tersebut dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL yang diputuskan pada Kamis (12/09/2024).
“Majelis Hakim mengabulkan sebagian atas gugatan yang diajukan 46 warga Tanah Merah korban ledakan dan kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga,” kata Pejabat Humas II PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, Jumat (13/09/2024).
Dimana dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa PT Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.
“Total ganti rugi materiil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 1.119.267.384, dan total ganti kerugian immateriil yang harus dibayarkan kepada para penggugat sebesar Rp 22 miliar,” kata Timpanuli.
(kompas.com)