Media Berkemajuan

22 November 2024, 00:04

Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2025, Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji [Foto: istockphoto.com]

Arab Saudi, mu4.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bakal menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang, khususnya terkait dengan kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan jemaah haji.

Kebijakan tersebut pun dinilai ketat, karena terdapat imbauan yang ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji, serta sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji. Berikut sejumlah aturan baru Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji 2025 diantaranya yaitu:

1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi
Calon jemaah dengan risiko tinggi atau jemaah yang memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil pun juga dilarang untuk berhaji.

Baca juga: Tingkatkan Kunjungan, Arab Saudi Luncurkan Program Baru Umrah Tanpa Perantara!

2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah
Saudi juga mewajibkan jemaah haji 2025 untuk melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan,. Vaksinasi tersebut mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian. Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing
Kantor haji asing diminta untuk mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing. Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.
(detik.com)

[post-views]
Selaras