Arab Saudi, mu4.co.id – Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan tawaf bagi jemaah umrah. Terdapat tiga pedoman yang harus dipatuhi oleh jemaah ketika mereka mengelilingi Ka’bah yang terletak di Masjidil Haram.
Dilansir dari Gulf News pada Senin (6/11), Kementerian Haji dan Umrah telah mengimbau jemaah umrah dan jemaah lainnya untuk mematuhi tiga aturan yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan ritual tawaf tersebut.
Baca juga: Mau Umrah Tapi Waktu Terbatas? Ini Solusinya!
Berikut ini tiga pedoman Tawaf tersebut:
- Jemaah disarankan untuk tidak berhenti secara mendadak saat melakukan Tawaf di sekitar Ka’bah.
- Jemaah juga diimbau untuk tidak menghalangi jalan jemaah lainnya.
- Jemaah tetap mengikuti jalur Tawaf saat masuk dan keluar.
Lebih lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menyarankan jemaah untuk salat tidak selalu di dekat Ka’bah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kepadatan yang berlebih.
Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri akan melaksanakan umrah pada musim ini. Prediksi tersebut terhitung mulai tiga bulan lalu sejak 1 Muharram 1445 H lalu.
Baca juga: Awal 1445 Hijriyah, Jemaah Umrah Sudah Mulai Berdatangan di Arab Saudi
Arab Saudi juga telah meluncurkan sejumlah fasilitas bagi jemaah umrah dari luar kerajaan. Pemegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan, dan turis boleh melakukan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah SAW yang terletak di Masjid Nabawi setelah memesan tiket masuk.
Terkait visa umrah, Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki Saudi melalui semua jalur darat, udara, dan laut dan berangkat dari bandara mana pun.
Disebutkan pula jemaah haji perempuan juga kini tidak lagi diwajibkan didampingi wali laki-laki.
Kerajaan Arab Saudi memperbolehkan ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.
Pemegang berbagai jenis visa kunjungan dapat melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher. (detik.com, ikhbar.com)
.