Jakarta, mu4.co.id – El Nino mengakibatkan banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun karhutla juga bisa disebabkan oleh oknum yang sengaja membakar lahan.
Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan, “Ya (ada oknum bakar lahan), hasil investigasi gakkum (penegakan hukum), mungkin ada kesengajaan, ada mungkin kelalaian, ada mungkin juga faktor-faktor lain,” Senin, (09/10/2023).
Alue juga menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk penanganan karhutla. Di antaranya yaitu dengan penanganan supresi darat, udara, dan sebagainya.
Baca juga: Hingga Oktober, Lahan Gambut Terbakar di Palangka Raya Capai Ratusan Hektare
Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang menyebabkan karhutla. Dan saat ini telah dilakukan langkah pidana maupun perdata, serta akan diterapkannya sanksi administratif bagi pihak yang menjadi penyebab karhutla untuk memberikan efek jera.
“Tindakan tegas berkaitan juga pencabutan izin apabila terjadi kebakaran berulang di lokasi-lokasi tersebut karena beberapa ada di daftar kami. Beberapa juga sudah kami segel, ya untuk melakukan langkah penegakan hukum tegas ini,” tutur rasio.
Rasio juga mengatakan proses penyegelan merupakan langkah awal dalam penegakan hukum. Di mana proses penyegelan membantu untuk proses penegakan hukum selanjutnya, termasuk penegakan hukum administrasi sebagai langkah awal yang pertama.
“Yang kedua adalah penegakan hukum perdata. Kita akan lakukan gugatan perdata untuk ganti kerugian lingkungan. Yang ketiga adalah penegakan hukum pidana,” sambung Rasio.
Sumber: detik.com