Media Berkemajuan

9 Mei 2025, 12:50
Search

Wajib Tahu! Sebelum Ditutup, Ini Harta Yang Wajib Dilaporkan Dalam SPT Pajak 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
[Foto: PAJAK.COM]

Jakarta, mu4.co.id – Batas akhir pelaporan pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup akhir bulan Maret 2024.

Selain melaporkan penghasilan ataupun bukti potong, WP OP juga harus mencantumkan daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Terdapat enam kategori harta yang harus dilaporkan, yaitu harta kas dan setara kas, harta piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa telah ada 5,41 juta WP yang telah menyampaikan laporan pajaknya.

Baca Juga: Viral Larangan Isi BBM Subsidi Jika Telat Bayar Pajak, Ini Kata Pertamina!

Sampai bulan lalu, DJP mencatat bahwa terdapat 73,2 juta WP yang perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Namun, masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena beberapa alasan, seperti tidak aktif, meninggal dunia, keluar dari Indonesia, atau memang tidak perlu dipadankan.

DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat batas pelaporan yang akan berakhir pada akhir bulan ini untuk WP OP dan 30 April bagi WP Badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyatakan bahwa tidak semua WP menerima email pengingat tersebut.

“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ucap Dwi Astuti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (6/3).

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah Berlakukan Pajak Rokok Elektrik. Berapa Besarnya?

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan:

1. Harta Kas dan Setara Kas 

-Uang tunai  

-Tabungan  

-Giro 

-Deposito 

-Setara kas lainnya 

2. ⁠Harta Piutang 

-Piutang 

-Piutang afiliasi 

-Persediaan usaha 

-Piutang lainnya  

3. Investasi 

-Saham yang dibeli untuk dijual kembali  

-Saham 

-Obligasi perusahaan  

-Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll) 

-Surat utang lainnya  

-Reksadana  

-Instrumen Derivatif  

-Penyertaan modal 

-Investasi lainnya  

4. Alat Transportasi 

-Sepeda  

-Sepeda motor 

-Mobil  

-Alat transportasi lainnya 

5. Harta Bergerak 

-Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya) 

-Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya) 

-Barang seni dan antik 

-Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olahraga khusus  

-Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) 

-Harta bergerak lainnya  

6. Harta Tidak Bergerak 

-Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal  

-Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang) 

-Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan) 

-Harta tidak bergerak lainnya

Sumber: Bisnis.com

[post-views]
Selaras