Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 10:34

Viral Larangan Isi BBM Subsidi Jika Telat Bayar Pajak, Ini Kata Pertamina!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Video yang menjelaskan larangan isi BBM. [Foto: Tangkapan layar video, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Sebuah video yang beredar di media sosial menginformasikan bahwa Pertamina akan menerapkan kebijakan larangan bagi kendaraan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jika terlambat dalam pembayaran pajak.

Video tersebut diunggah di media sosial X oleh akun @Yurissa_Samosir, Ahad (25/2).

Dalam video tersebut menerangkan, Pertamina mengusulkan larangan pengisian BBM subsidi (Pertalite dan Biosolar) bagi mereka yang tidak patuh dalam pembayaran pajak. Mereka telah menyiapkan skema pembelian yang melibatkan petugas khusus untuk memeriksa riwayat pembayaran pajak. 

Jika ditemukan keterlambatan pembayaran, pengemudi akan diminta untuk antre kembali untuk mengisi BBM nonsubsidi. Ada juga usulan untuk membayar pajak kendaraan langsung di SPBU.

“Usulan ini tuh baru dibuat untuk ningkatin kepatuhan bayar pajak di daerah, makanya Pertamina baru usulin ini ke Pemda Bali aja,” jelas dalam video tersebut.

Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada usulan mengenai larangan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan yang terlambat membayar pajak di tingkat nasional.

“Belum ada,” ucap Irto dikutip dari Kompas, Selasa (27/2).

Baca Juga: Harga BBM 1 Maret 2024 Naik, Ini Penyebabnya!

Pajak kendaraan bermotor dikelola oleh pemerintah provinsi untuk pembangunan di daerah masing-masing. Karena itu, kebijakan untuk memastikan ketaatan pembayar pajak ada di tangan pemerintah daerah. Pernyataan ini juga disampaikan oleh Manajer Komunikasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi.

“Terkait kebijakan tersebut leading sector-nya bukan Pertamina Patra Niaga, jika ada wacana tersebut kami siap berkolaborasi,” tutur Ahad.

Pertamina pernah mengusulkan kepada pemerintah daerah Bali agar penunggak pajak kendaraan tidak dapat menggunakan BBM subsidi pada November 2023. Namun, usulan tersebut tidak diimplementasikan dan hanya berupa diskusi publik.

“Usulan bukan dalam bentuk konkret melainkan diskusi bebas di ruang publik. Sejauh ini belum ada informasi dan diskusi lanjutan (dari Pemda Bali),” jelas Ahad.

Dia juga menyatakan bahwa rencana serupa belum akan diterapkan di wilayah Jawa Timur dan Nusa Tenggara.

“Sampai saat ini belum,” ucapnya. 

Sumber: Kompas

[post-views]
Selaras