Media Berkemajuan

24 April 2025, 21:19
Search

Viral! Warga Diimbau Miliki IKD Pengganti e-KTP. Benarkah dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Petugas memperlihatkan Identitas Kependudukan Digital [IKD] atau KTP Digital yang bisa diakses di handphone pribadi [Foto: radarpekalongan.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mirip seperti E-KTP, IKD ini nantinya akan memuat data pribadi sebagai identitas penduduk.

Beberapa hari lalu, rencana pembuatan IKD ini sempat heboh di jagad maya. Penyebabnya, akun Kementerian Komunikasi dan Informatika sempat memposting unggahan yang seolah menginformasikan bahwa IKD ini akan menggantikan E-KTP.

Baca juga: Pemerintah Gencarkan KTP Digital, Siapkah Masyarakat Beralih ke KTP Digital?

Kemendagri lantas menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus E-KTP. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan justru IKD dan E-KTP akan saling melengkapi.

“Penatapan IKD tidak serta merta menggantikan KTP-el. Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, Kamis (13/12/2023).

Teguh juga mengatakan aktivasi IKD belum bersifat wajib. Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini. Dikutip dari Indonesia Baik, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk mengaktifkan IKD.

Baca juga: Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024, Simak Penjelasannya!

Cara Membuat KTP Digital

Masyarakat bisa membuat IKD atau KTP Digital menggunakan smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

-Ponsel dengan akses internet

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

-Alamat e-mail aktif

-Nomor ponsel aktif

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

-Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

-Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

-Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

-Setelah itu, pilih scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

-Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

-Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

-Aktivasi IKD telah selesai.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Permintaan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup Seperti KTP

Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

[post-views]
Selaras